Kasus penipuan Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz ini tentutak hanya merugikan Maruna Zara saja, salah seorang lainnya pun mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 20 Miliar.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius Mendrofa, Selasa (8/3/2022).
"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas,"lanjutnya,Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, berdasarkan data yang terkumpul pada Rabu (9/3/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa kerugian korban dalam kasus penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Updateyang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022). (*)