GridHot.ID - Trader Doni Salmanan, suami Dinan Fajrina resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunwow, suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, akibat ulahnya melakukan penipuan melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan langsung di tahan karena pihak kepolisian takut sang Sultan Bandung itu akan menghilangkan barang bukti.
Karena tindak penipuan melalui platform Quotex tersebut, suami Dinan Fajrina itu pun terancam diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Doni Salmanan.
Diantaranya, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait penahanan suami Dinan Fajrina itu, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pun mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Bukan tanpa alasan, Ikbar Firdaus berujar bahwa penangguhan penahanan untuk Doni Salmanan diajukan karena sang Sultan Bandung itu harus menyelesaikan beberapa pekerjaan.
“Alasan Doni (mengajukan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu ya,” kata Ikbar Firdaus, dikutip dari TribunWow, Jumat (11/3/2022).
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar