"Kepada para korban, kami (kepolisian) sarankan untuk membentuk suatu paguyuban. Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian tunjuk kuasa hukum, kemudian inventaris investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, setelah menginventarisasi, para korban harus mengajukan permohonan ke pengadilan.
"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan ke mana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi mohon bentuk paguyuban, diinventaris aset-asetnya," imbuhnya,Kamis (10/3/2022). (*)