Gridhot.ID - Gilang Widya Permana atau yang lebih dikenala sebagai Juragan 99 yang berstatus Crazy Rich Malang ini kini sedang jadi sorotan.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Juragan 99 dan Istrinya, Shandy Purnamasari pemilik MS Glow dalam postingan yang diunggah Nikita Mirzani disebut-sebut sedang menjadi incaran Bareskrim Polri.
Diketahui hal ini terjadi semenjak Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya banyak warganet yang mempertanyakan asal-usul harta kekayaan para crazy rich lain termasuk Presiden Arema FC dan istri yang selama ini dijuluki sebagai Crazy Rich Malang.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, bahkan, aktris sensasional Nikita Mirzani mempertanyakan asal-usul harta kekayaan milik Juragan 99 yang bernama asli Gilang Widya Pramana itu.
Nikita Mirzani sangsi dengan kekayaan milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari yang hanya terkumpul dalam waktu 5 tahun saja.
Bahkan ramai diberitakan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana diincar Bareskrim dengan sang istri, Shandy Purnamasari.
Jauh sebelum itu, ternyata Juragan 99 dan sang istri pernah dua kali terseret kasus hukum.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2018 silam.
Kala itu Juragan 99 terseret kasus hukum tersebut soal kasus penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Melansir Surya.co.id, Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin kala itu membenarkan berita tersebut.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka.
Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.
Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan.
Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.
Kemudian pada 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.
Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alia nsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
(*)