Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Terparkir di Kantor Polisi dengan Garis Polisi, Ini Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita, Berjejer dengan Kendaraan Sitaan Lain
Desy Kurniasari - Senin, 14 Maret 2022 | 20:25

kolase Instagram--Tribun Jabar
Mobil mewah dan langka Doni Salmanan diangkut polisi
Popular
Tag Popular