Gridhot.ID - Binary Option menjadi sorotan setelah afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich itu diduga melakukan judi online berdalih trading Binary Option.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan ancaman pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara dan asetnya disita pihak kepolisian.
Imbas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini satu persatu sosok afiliator terbongkar.
Ternyata ada lebih dari 30 orang yang masuk ke daftar yang mungkin akan dipanggil pihak berwajib.
Benarkah akan menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Diketahui, banyak korban Indra Kenz dan Doni Salmanan yang berjatuhan karena terbuai janji yang menguntungkan.
Salah seorang korban penipuan aplikasi trading, Monica Christy.
Mengutip GridFame.id, Monica Christy menjadi sorotan lantaran pengakuannya memegang daftar 34 afiliator.