Pengemudi Mercy yang berjenis kelamin laki-laki keluar dari kendaraannya dan menghampiri pengemudi ambulans.
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian terkait kejadian tersebut?
Penjelasan pihak kepolisian
Melansir Kompas.com, saat ditanya tentang kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto meminta untuk menanyakannya ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Tanyakan ke wilkum (wilayah hukum) nya di (Polres) Metro Tangerang Kota," ujar Budi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Namun, ia menambahkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulance yang mengangkut orang sakit," kata Budi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa kejadian itu masuk di wilayah Polres Tigaraksa.
"Itu masuk wilayah Polres Tigaraksa, itu Polda Banten," ujar Rachim terpisah.
Kompas.com pun mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi.
Dicky mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya kejadian Mercy diduga menghalangi laju ambulans tersebut.
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar