Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang disita Rp57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)