Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Status Ayah Indra Kenz Ternyata Nggak Kaleng-kelang, Duduki Jabatan Direktur, Kini Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:42
Indra Kenz
Tribunstyle.com

Indra Kenz

Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang disita Rp57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*)

Source : ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x