GridHot.ID - Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022)kemarin.
Jaksa menganggap Tubagus Joddy lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.
Melansir Kompas.com,Haji Faisal tampak menerima tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Tubagus Joddy.
"Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima," kata Faisal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Sementara istri Haji Faisal, Dewi Zuhriati hanya bisa pasrah.
Dewi Zuhriati mengaku akan mengikuti keputusan yang ada mengingat anaknya juga tidak bisa hidup lagi.
"Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi mengurai unek-uneknya.
Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.
"Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan," ungkap Dewi