Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziah Tak Hanya Batalkan Aturan Pencairan JHT Harus Usia 56 Tahun, Persyaratannya Kini Makin Gampang dan Tak Ribet, Simak Penjelasannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00
Menaker Ida Fauziyah
Sonora/Paramayudha A

Menaker Ida Fauziyah

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.

BPJS Ketenagakerjaan
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.

"Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, " kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x