Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menteri Airlangga dan Ida Fauziyah Langsung Dipanggil, Presiden Jokowi Sentil Masalah Pencairan JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Begini Perintahnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 23 Februari 2022 | 08:13
Presiden Jokowi saat menilik kondisi banjir di tengah pandemi covid-19
@setkabgoida

Presiden Jokowi saat menilik kondisi banjir di tengah pandemi covid-19

Gridhot.ID - Polemik dana Jaminan Hari Tua BPJS Jamsostek memang kian ramai diperbincangkan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya sempat bikin geger terkait aturan baru pencairan dana JHT yang hanya bisa diberikan ke peserta yang sudah berusia 56 tahun.

Hal ini tentu langsung mendapat reaksi panas dari masyarakat terutama di tengah masa sulit ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi langsung bertindak terkait isu ini.

Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Baca Juga: 2 Tahun Pisah Ranjang Sebelum Akhirnya Cerai, Artis Wanita Ini Akui Sempat Tidur di Dapur, Begini Hubungannya Kini dengan Mantan Suami

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x