Seperti dilansir dari Wartakota dalam artikel 'Danpos Koramil Gome Bohong Soal Serangan KKB, Politikus PDIP: Sah Diseret ke Pengadilan Militer'. Hasanuddin menilai penempatan satuan di tempat yang kurang strategis, sangat berbahaya bagi pasukan, karena rawan disergap musuh.
Menurutnya, dalam hukum militer, seorang perwira atau komandan sah-sah saja diseret ke pengadilan militer untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi satuan-satuan pendidikan, agar benar-benar melatih prajurit yang akan ditugaskan (Latihan Pra Tugas), terutama dalam menggembleng mental dan ketrampilannya," bebernya.
Sebelumnya, maksud terselubung Danpos Gome, Kabupaten Puncak di balik serangan KKB Papua yang menewaskan tiga prajurit TNI AD pada 27 Januari 2022 akhirnya terungkap.
Ternyata, komandan pos gome yang juga bertindak sebagai komandan kompi (danki) itu hanya ingin mendapatkan keuntungan materi.
Hal ini diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat bersama Puspom Mabes TNI dan Puspom AD seperti dikutip dari video yang diunggah di channel youtube-nya, Sabtu (19/3/2022).
Diakui Jenderal Andika Perkasa, penyerangan di pos Gome yang menewaskan tiga prajurit memang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Namun, dalam kejadian itu ada peran penggelaran di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan oleh Komandan Kompi (Danki) yang saat itu bertindak sebagai Komandan Pos (Danpos).
Ironisnya, setelah persitiwa itu, Danpos justru membuat laporan bohong kepada Komandan Batalyon (Danyon).
Hal ini terungkap setelah tim investigasi Kodam menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologis yang dilaporkan oleh Danpos.
"Ternyata, hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan seperti yang dilaporkan. Yang terjadi sebenarnya disembunyikan oleh si Danki dari komandan batalyon," terang Jenderal Andika Perkasa.
Source | : | Surya,Tribun papua |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar