GridHot.ID - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi awal beradaban baru Indonesia.
Melansir Indonesia.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022.
UU ini akan menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia."
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, dalam rilis Tim Komumikasi IKN, Bappenas, pada 18 Februari lalu.
Sementara itu, melansir Kompas TV, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap pindah tempat dinas ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut Tjahjo, pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara hukumnya wajib.
Ia pun mempersilakan bagi ASN yang keberatan atau tak mau pindah ke IKN agar keluar dari pekerjaannya.
"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau enggak mau pindah, ya keluar," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang seperti dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang pada Kamis (17/3/2022).
Tjahjo menjelaskan pada tahap atau klaster pertama, sebanyak 60 ribu ASN, TNI, dan Polri, akan pindah dan sudah harus tinggal di IKN Nusantara pada akhir tahun 2023 mendatang.