Gridhot.ID - Konten kreator Dea OnlyFans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan karena Dea diduga telah melakukan penjualan konten porno melalui situs OnlyFans.
Kabar penangkapan Dea OnlyFans dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya memang benar, jadi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami."
"Dilaporkan, bahwa ada suatu perbuatan melawan hukum, di mana ada seseorang yang mengunggah serta memvideokan bagian tubuhnya lalu diposting dalam suatu laman website," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (25/3/2022).
Mengutip Kompas.com, polisi kini telah menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah mengatakan, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar. Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.
Sementara, Kombes Budi menjelaskan, penangkapan Dea murni dilakukan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.