Terdakwa Olivia Nathania diduga menyelenggarakan pembagian SK (Surat Keputusan) CPNS bodong kepada korban sebanyak 10 kali.
Kabar kasus soal penipuan yang dilakukan Olivia Nathania ini sempat meresahkan para masyarakat.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Olivia Nathania divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Mantan suami Nia Daniaty yang sekaligus seorang pengacara tersebut beberkan segudang penipuan yang pernah dilakukan oleh Olivia Nathania.
"Yang mendapat hukuman baru kali ini. Selama ini kan hanya laporan dan berita-berita," ungkap Farhat Abbas kepada Uya Kuya.
Ia beberkan masalah penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania.
"Pernah dianggap memalsukan visa, penggelapan dan penipuan berlian, korbannya hampir 1,4 miliar dulu."
"Ada sekolompok pengusaha katering yang dipesan tapi nggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya. Trus usaha bisnis pakaian dan lainnya kurang hapal," sambungnya seperti dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (28/3/2022).
Selama masih menjadi ayah sambung Olivia Nathania, Farhat Abbas juga kerap dihadapkan dengan penagih yang mendatangi rumah mereka.
Pada akhirnya Farhat Abbas mempersilakan orang-orang yang ditipu itu masuk rumah mereka karena Olivia Nathania selalu bersembunyi di kamar.
"Waktu masih di Kemang, saya banyak yang kejar dulu. Mereka menunggu Oi nggak ada trus sembunyi di kamar. Itu (kasus) yang jual kamera," beber Farhat Abbas.