"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," ungkapnya.
Hal ini ditanggapi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ia mengatakan pihaknya masih belum menentukan keputusan terkait hal itu.
"Nanti kita lihat," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Menurut Auliansyah, pihaknya belum menentukan sikap atas pengajuan Dea menjadi Justice collaborator karena polisi masih fokus melakukan penyelidikan kasus ini.
Terlebih polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dea.
"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Kunco dan Abdillah Syarifudin untuk melakukan wajib lapor.
Ia diwajibkan melapor usai ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi di OnlyFans.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi pada Sabtu (26/3/2022).