Gridhot.ID - Bulan Ramadhan 1443 H sudah siap kita nikmati keberkahannya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada Minggu, 3 April 2022.
Penetapan tersebut dibuat berdasarkan hasil sidang isbat yang sudah dilakukan.
Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kementerian Agama resmi merilis Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H/2022 M melalui Surat Edaran nomor 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Hal ini diperlukan agar umat Islam yang akan menjalankan ibadah dapat lebih nyaman, aman dan khusyuk, terutama di masa pandemi Covid-19.
Yaqut berpesan kepada umat Islam untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan meski pandemi membaik.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (31/3/2022).
Dia juga memperingatkan pada jajarannya untuk menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
Kemenag Rilis Pedoman Resmi Ibadah Ramadhan 2022, Ini Aturannya “Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegasnya.
Pedoman Ibadah Ramadhan 2022
Berikut ini ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:
Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushala atau rumah masing-masing.
Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid.
(*)