Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keukeuh Tutup Mulut soal Dalang Kasus Megakorupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh Menangis Takut Keselamatan Anaknya Terancam, Janda Adjie Massaid Ungkap Hal Mengejutkan

Siti Nur Qasanah - Minggu, 03 April 2022 | 09:42
Angelina Sondakh saat jadi bintang tamu di acara 'Rosi'
Tangkapan layar KOMPAS TV

Angelina Sondakh saat jadi bintang tamu di acara 'Rosi'

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Angelina yang tak puas dengan vonis majelis hakim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x