GridHot.ID - Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ternyata tak mengungkap dalang mengakorupsi kasus wisma atlet Hambalang.
Angie pun mengungkapkan alasannya melakukan itu.
Dilansir dari acara talkshow bertajuk Rosi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (31/3/2022) via Tribunnews.com, Angie tak mengungkap dalang kasus megakorupsi kasus wisma atlet Hambalang karena takut keselamatan anaknya, Keanu Massaid, akan terancam.
Dengan suara bergetar, Angie mengatakan bahwa dalam pikirannya sang anak harus selamat.
Janda Adjie Massaid itu bahkan tak peduli jika ada yang mencibirnya dengan sebutan "penakut".
"Mengingat kembali apa yg dikatakan Opa, ayah Angie, saya baca Opa mengatakan bahwa 'saya tau ada mastermine disitu', 'seorang aktor besar yang menjerumuskan anak saya', 'mempromosikan anak saya, tapi justru menjerumuskan anak saya'. Opa sendiri tidak ingin menyebutnya, kenapa Angie tidak menyebutnya dalam persidangan?" tanya Rosiana pada awalnya.
"Saya takut, saya masih berfikir Keanu harus selamat, Opa harus selamat, dan kalau saya dibilang penakut, saya terima," jawab Angie hampir menangis.
Angie mengaku hanya ingin melihat anaknya tumbuh besar dan normal, tanpa ketakutan apapun.
"Karena saya ingin lebih melihat Keanu tumbuh besar, normal, tanpa ketakutan juga di Keanu, saya single parent, kakakku meninggal, karena pada kenyataannya, saya menjalani ini sendirian. Dan aku kan, aku takut," ungkap Angie.
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengungkapkan, Keanu merupakan segalanya bagi dirinya.
Meski, saat ini dia harus menerima kenyataan bahwa anaknya Keanu belum bisa mempercayai sepenuhnya.
"Keanu segalanya bagi saya, aku hanya butuh dia, its oke, aku bilang sama Keanu walaupun, mungkin Keanu nggak percaya dan itu hal yang sangat menyanyakitkan bagiku, tapi saya berharap suatu hari nanti kebenaran akan terungkap," kata Angie.
"Aku sudah tidak punya dendam kepada siapapun juga, aku hanya ingin kebenaran itu hanya untuk anak saya. Aku hanya ingin anak saya percaya pada saya. Itu aja," tambahnya.
Rosiana kembali melontarkan pertanyaan perihal aktor megakorupsi Hambalang itu.
"Kenapa, kalau kamu mengatakan aktor, the big actor, di belakang megakorupsi Hambalang ini, itu akan harga bayarannya adalah keselamatan Keanu?" tanya Rosiana lagi.
Angie mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang.
Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.
"Saya tidak mengjudge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan ist my fealing," ucap Angie.
"Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga," jelasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalm pembahasan anggaran di Kementerian dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Angelina yang tak puas dengan vonis majelis hakim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)