Saat menyerahkan diri ke aparat, Alex juga menyerahkan sejumlah barang.
Barang-barang yang diserahkan adalah dokumen-dokumen TPNPB, peluru hampa 20 butir, serta baju loreng berpangkat jenderal bintang 3.
Alex sebelumnya berperan aktif dalam organisasinya.
"Berdasarkan Surat Perintah tanggal 14 Februari 2022 dan surat pernyataan dari Erik Makabori yang merupakan anak kandungnya, meminta kami Polres Jayapura untuk membina orang tuanya (Alex)," kata Muhammad Rizka, Rabu (23/03/2022).
Menurut Kasat Reskrim, Alex menyatakan dengan tegas bahwa dirinya telah kembali ke pangkuan NKRI.
Dia juga menyatakan bersedia memberikan semua dokumen dan barang bukti yang diterimanya dari TPNPB.
"Dia ucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura karena telah membinanya dan menyadarkannya untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Selain itu, Erik Makabori yang merupakan anak kandung Alex, juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Jayapura karena telah berhasil membina sang ayah.
(*)