Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Begini Proses yang Bakal Dilalui Sang Pelaku dari Awal Hingga Nyawanya Dicabut Peluru Regu Tembak

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 04 April 2022 | 20:25
Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.

Gridhot.ID - Masih ingat dengan kasus Herry Wirawan?

Dikutip Grihdot dari Tribunnews, Herry Wirawan sempat membuat geger karena kelakuannya terhadap anak-anak di bawah umur.

Herry Wirawan sebelumnya menjadi sorotan tajam usai kepergok memperkosa 13 santriwati bahkan ada di antaranya yang sampai hamil.

Kini di awal bulan Ramadhan 2022, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari Senin, 4 April 2022.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Tetap Mempesona di Usia 50 Tahun, Artis Cantik Ini Setia Menjanda Usai Suami Meninggal Dunia, Ini Sosoknya

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x