Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Begini Proses yang Bakal Dilalui Sang Pelaku dari Awal Hingga Nyawanya Dicabut Peluru Regu Tembak

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 04 April 2022 | 20:25
Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Baca Juga: Ramadan Pertama Malah Asik Foya-foya di Negara Orang, Kondisi Makam Orang Tua Nikita Mirzani Tuai Sorotan, Netizen Singgung Soal Karma

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x