GridHot.ID - Sidang terdakwa kasus kekerasan seksual kepada 13 orang santriwati, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Mengutip Kompas TV, sidang Kamis (20/1/2022) itu beragendakan pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Herry dan kuasa hukum membacakan poin-pembelaan atas tututan yang diberikan di hadapan Majelis Hakim.
Dikutip GridHot dari tribunjabar.id, nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan, guru bejat yang menghamili para santriwatinya, hanya dua lembar.
Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.