Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mimik Muka Herry Wirawan Baca Pledoi Tuntutan Hukuman Mati Jadi Sorotan, Jaksa Terus Perhatikan Sang Guru Ngaji Bejat yang Perkosa 13 Santriwatinya

Desy Kurniasari - Kamis, 20 Januari 2022 | 20:00
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)

Baca Juga: Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan Hakim, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter

Source :Kompas TVTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x