GridHot.ID - Kasus trading berkedok binary option terus menyita perhatian publik.
Mengutip Tribunjambi.com, kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS memasuki babak baru.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS tersebut.
Ada 2 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS.
Total ada 2 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut. Adapun hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka inisial WKA yang berperan dalam mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia.
Sementara tersangka kedua berinisial DDA. Menurut Ramadhan, DDA berperan sebagai customer support FBS dan mengendalikan WKA dalam menjalankan aksinya.
“Dan perantara dengan FBS Rusia, dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” ucap Ramadhan.