Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Umbar Janji Manis 'Zero Spread', 2 Sosok Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penipuan Binary Option Platform FBS, Terungkap Dalang yang Jadi Perantara dengan FBS Rusia

Desy Kurniasari - Selasa, 05 April 2022 | 11:42
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.
KOMPAS.COM/RAHEL NARDA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, berkas perkara WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022.

Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung pada Rabu (9/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, para korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800. Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen.

Padahal, menurut Whisnu, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.

Baca Juga: 'Tunggu 3-6 Jam Profit Langsung Masuk ke Rekening', Susupi Sendiri Grup Afiliator Binomo, Kecurigaan Denny Cagur Terbukti Gara-gara Hal Ini

“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.

Tersangka WKA pun disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (*)

Source :Kompas.comTribunJambi.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x