Namun, upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari TNI bahkan kariernya saat ini justru melambung.
Pengangkatan Mayjen Untung dinilai mencederai perjuangan keluarga korban
Dengan rekam jejak seperti itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap sebagai preseden buruk karena sosoknya dianggap "tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia" tetapi malah kini diberikan jabatan penting untuk memimpin pasukan bersenjata.
Pengangkatan Untung dinilai mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.
Penggugat juga mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.
Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.
Para penggugat menyebutkan, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.
Namun, pada pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.
(*)