Ayu malah menyebut kalau obat tersebut bukanlah obat penggugur kandungan, melainkan obat herbal.
Akun Twitter itu lalu mengungkapbahwa Ayu lah yang memberi tahu Novia soal jenis obat pengggur kandungan.
Bahkan saksi diduga yang mengajari almarhumah.
"Bilangnya gak tau soal obat itu, tapi ngajarin almh cara pakainya," tulis akun Twitter @hallocint4.
"Hakim tahu kok mana yang jujur dan bohong, bahkan sampai dapat peringatan 3x, disuruh record full," tulisnya.
Disebutkan Ayu, Novia juga memeras Bripda Randy dan mengatakan kalau ia hamil.
Mahasiswi STIKES PPNI Kabupaten Mojokerto ini juga menyebut kalau almarhumah sedang butuh uang untuk bayar Shopeepaylater.
Ayu membeberkan jika Novia sesungguhnya tidak dalam kondisi hamil.
Disebutkan bahwa korban sengaja membuat cerita palsu jika dirinya mengandung jabang bayi dari hasil hubungan intim Bripda Randy agar bisa meminta uang kepada sang pacar.
Sebab, Novia disebut membutuhkan uang untuk membayar shopee pay sebesar Rp 2,5 juta.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mengingatkan Ayu agar memberikan kesaksian yang sebenarnya.