"Jangan bohong!" tegas hakim.
Hakim juga meminta jaksa untuk merekam keterangan saksi.
"Jaksa, anda rekam ini, dan jika ada indikasi keterangan palsu, jangan segan-segan," ucap sang hakim.
"Siap yang mulai," jawab jaksa.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Korban
Menurut Tim Advoksi Novia Widyasari, ada kejanggalan dari pernyataan saksi.
Apalagi ketika saksi mencabut sejumlah kesaksian dalam BAP dengan alasan bahwa keterangannya itu tidak sesuai fakta karena diarahkan oleh penyidik Polda Jatim.
Dalam keterangannya, saksi Ayu menggiring fakta yang pada pokoknya mulai dari kehamilan palsu hingga pembelian obat adalah inisiatif Novia.
Oleh karena itu, Tim Advokasi mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami dugaan keterangan palsu dalam persidangan yang disampaikan oleh Ayu.
Selanjutnya, JPU bisa mengambil langkah hukum dengan memproses secara pidana terhadap yang bersangkutan sebagaimana ketentuan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
"Tindakan ini penting sebagai bagian dari upaya sungguh-sungguh menghadirkan peradilan untuk tercapainya keadilan bagi Novia dan keluarganya, bukan peradilan yang justru mengadili Novia sebagai korban" demikian Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari.