Gridhot.ID - Binomo memang kini sedang menjadi sorotan tajam.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, aplikasi Binomo yang merupakan platform trading ilegal yang sedang berusaha dibasmi di Indonesia.
Bahkan afiliatornya, Indra Kenz langsung diciduk pihak kepolisian akibat aplikasi tersebut.
Sudah banyak yang menjadi korban dari iming-iming investasi bodong Binomo.
Bahkan sosok yang satu ini sampai gelap mata menggunakan uang haram untuk bisa bertransaksi di Binomo.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan kuras tabungan nasabah, untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (4/04) lalu, terungkap bahwa pegawai bank BUMN bernama Arini Listiani Chalid, menggunakan dana tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman, yang dananya ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal itu telah ia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menyebut, sedikitnya ada delapan nasabah yang dana tabungannya diambil.
Pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin masih menunggu agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang akan digelar pada Senin (17/04) mendatang.