Gridhot.ID- Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Vanessa Khong menyusul Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma juga menjadi tersangka.
Mereka dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo lantaran diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.
Mengutip Tribunnews.com, Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Mengetahuiadik dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka, kakak Vanessa, Edric Khong buka suara.
Melalui unggahan Instastory (11/4/2022), Edric membeberkan fakta mengejutkan terkait Indra Kenz.
Yakni soal mantan kekasih sang adik yang ternyata punya hutang pada keluarganya.
Mulanya Edric menegaskan bahwa keluarganya tidak menikmati uang haram Indra Kenz.
"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati/menyimpan uang Indra," tulis Edric.
Ia lantas menyampaikan fakta sebaliknya.