Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Sementara itu, Vanessa agaknya murka dengan keputusan dari pihak kepolisian.
Ia mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.
"Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk apa yang mau disembunyiin semua udah disita," tulisnya di Instagram pada Senin (11/4/2022).
Vanessa tak menyangka saat usianya memasuki kepala dua, ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulisnya.
Terkait bantahan Vanessa,polisi memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan.
"Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama.