Gridhot.ID - Kasus penipuan berkedong trading yang dilakukan Indra Kenz menyeret beberapa nama baru sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.
Mengutip Kompas.com, polisi menemukan bukti jika kekasih tersangka Binomo itu ikut menikmati uang dari hasil penipuan.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Oleh sebab itu, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik memblokir rekeningnya.
Bukan cuma Venessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ahmad.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad melanjutkan.
Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Sementara itu, Vanessa agaknya murka dengan keputusan dari pihak kepolisian.
Ia mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.
"Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk apa yang mau disembunyiin semua udah disita," tulisnya di Instagram pada Senin (11/4/2022).
Vanessa tak menyangka saat usianya memasuki kepala dua, ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulisnya.
Terkait bantahan Vanessa,polisi memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan.
"Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama.
(*)