"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saay dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Ia menuturkan konten tersebut sengaja dibuat oleh tersangka Stefanus Richard untuk mempromosikan DNA Pro.
Namun, hal tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Untuk mempromosikan DNA Pro," ujarnya. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar