Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikontrak Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Legowo Kembalikan Uang Segini pada Bareskrim Polri, Ini Kata Kuasa Hukum

Septia Gendis - Minggu, 17 April 2022 | 11:13
Ivan Gunawan di Lobi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Ivan Gunawan di Lobi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Tadi saya sampaikan 1 miliar 90 juta itu diakui dan itu selanjutnya dikembalikan, karena itu aliran dana yang diduga adalah hasil dari tindak pidana," paparnya.

Gatot Repli mengatakan Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi.

Namun jika Ivan ada kontrak dengan DNA Pro, pihak polisi akan dalami kasus tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui menerima dan dia mengembalikan. Berarti apa unsurnya, dia tidak terlibat. Kalau memang dia ada kontrak ini, akan didalami," tukasnya.

Seperti diketahui dari Grid.id, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Baca Juga: Ivan Gunawan Tak Sendirian, Billy Syahputra dan Marcello Tahitoe Bakal Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Begini Kata Polisi

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.

(*)

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x