Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lebaran di Depan Mata, Berapa THR yang Bakal Diterima Presiden Jokowi?

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 19 April 2022 | 06:13
Presiden Jokowi
Arsip UNS

Presiden Jokowi

Gridhot.ID - Hari Raya Idul Fitri bisa dirasakan beberapa minggu lagi.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sudah mengumumkan kalau PNS dan pensiunan akan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 di tahun 2022 ini.

Tentu saja ini menjadi kabar gembira di mana selama 2 tahun ke belakangan THR tak diberikan secara penuh dan merata akibat wabah covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden.

Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Sempat Saling Sindir, Apa yang Buat Pengunduran Diri Hotman Paris dari Peradi Tak Bisa Asal Disetujui Otto Hasibuan?

Lantas, berapa jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin?

THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, Pengadilan Agama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Simak Syaratnya dan Segera Daftarkan Diri

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x