Gridhot.ID - Kasus mafia minyak goreng kini makin panas bergulir.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Kejaksaan Agung buat gebrakan saat tiba-tiba sudah menetapkan satu pejabat dan tiga bos swasta menjadi tersangka kasus mafia minyak goreng.
Meski sudah ada penetapan tersangka, Kejagung tak mau berhenti di situ saja.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terkait dalam tindakan pelanggaran hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Adapun dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus tersebut.
Ia kembali menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Kami akan dalami, dalami ini kebijakan, dan kami akan dalami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).