Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tetapkan 1 Pejabat dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung: Menteri pun Kalau Cukup Bukti Ada Fakta, Kami akan Lakukan Itu!

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 20 April 2022 | 07:13
Pembelian minyak goreng yang tidak lagi dibatasi di Toko Neneng Grosir di Jalan Kampung Melayu, Bukit Merapin, Sabtu (19/3/2022).
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah

Pembelian minyak goreng yang tidak lagi dibatasi di Toko Neneng Grosir di Jalan Kampung Melayu, Bukit Merapin, Sabtu (19/3/2022).

Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Pernah Diundang di TV Hingga Punya 72 Ribu Followers, Begini Kabar Risa Culametan, Ternyata Dapat Kontrak dari Agensi yang Menaungi Para TikTokers Viral

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

"Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x