GridHot.ID - Kisruh internal kepengurusan ormas Orang Indonesia (OI) berujung pada pelaporan istri dari penyanyi Virgiawan Listanto, alias Iwan Fals.
Melansir Tribun seleb, Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menegaskan adanya dugaan pemalsuan akta pendirian ormas Orang Indonesia atau OI.
Menurutnya, pemalsuan tersebut diduga berdasarkan unduhan data sekaligus struktur organisasi kepengurusan OI yang dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemekumham," kata Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews melalui telepon, Sabtu (6/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (OI) atau dikenal Oi.
Indra Bonaparte merupakan salah satu pendiri Oi.
Ia melaporkan beberapa orang, termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas kasus tersebut.
Permasalahan ini bermula saat lahirnya wacana menjadikan organisasi Oi menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.
Namun, di 2017, Indra Bonaparte dijadikan salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa adanya pemberitahuan.
"Di 2017, klien saya, Indra Bonaparte ini menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).