"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM, menjadikan ormas Oi berbadan hukum," lanjut Kamarudin.
Kamarudin menyebut, pihaknya sempat mengirimkan surat kepada istri Iwan Fals.
Isi surat itu mempertanyakan legalitas dari dokumen organisasi Oi yang disebut sudah berbadan hukum.
"Kemudian kita surati ketua Ormas Oi, RL, dia bilang tidak tahu soal pemalsuan. Tetapi kita dapat dokumen, dokumen elektronik berupa digital di mana dia berpidato menyebut obyek diduga palsu itu," ujar Kamarudin.
"Artinya dia jawab secara tertulis dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia, dia bilang 'oh, sekarang ormas OI sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'. Sedangkan SK menteri ini adalah yang diduga palsu," lanjut Kamarudin.
Kamarudin Simanjuntak menyebut, ada dugaan kuat Iwan Fals bersama istrinya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.
"Diduga RL, timnya, bersama dengan notaris. Mereka melakukannya itu pada 25 Januari 2017. Tapi baru diketahui 2021," ucap Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin pun mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dengan pergerakan Ormas OI.
"Banyak investasi bodong, maka untuk mencegah banyak korban, kita merilis bahwa SK ini diduga palsu. Supaya hati-hati dengan Ormas ini yang disebutnya berbadan hukum, karena pengurusnya pun tidak tahu bahwa dia pengurus," kata Kamarudin.
Langkah tersebut diambil Kamarudin untuk melindungi kliennya yang juga salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte.
"Sehingga nanti ada orang yang merasa korban, takutnya tuntutnya ke klien saya. Ada dua saksi lagi, tapi dua saksi itu mengatakan mereka pun tak tahu sebagai pengurus," tutup Kamarudin.