Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri Iwan Fals Dipolisikan, Begini Duduk Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan OI yang Dilakukan oleh Rosanna Listanto Menurut Pelapor, Kuasa Hukum Indra Bonaparte: Saya Temukan Video

Desy Kurniasari - Kamis, 21 April 2022 | 11:42
Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak (kiri) dan Iwan Fals (kanan)
Kompas.com dan Tribunnews.com

Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak (kiri) dan Iwan Fals (kanan)

GridHot.ID - Kisruh internal kepengurusan ormas Orang Indonesia (OI) berujung pada pelaporan istri dari penyanyi Virgiawan Listanto, alias Iwan Fals.

Melansir Tribun seleb, Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menegaskan adanya dugaan pemalsuan akta pendirian ormas Orang Indonesia atau OI.

Menurutnya, pemalsuan tersebut diduga berdasarkan unduhan data sekaligus struktur organisasi kepengurusan OI yang dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemekumham," kata Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews melalui telepon, Sabtu (6/11/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (OI) atau dikenal Oi.

Indra Bonaparte merupakan salah satu pendiri Oi.

Ia melaporkan beberapa orang, termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas kasus tersebut.

Permasalahan ini bermula saat lahirnya wacana menjadikan organisasi Oi menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.

Namun, di 2017, Indra Bonaparte dijadikan salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa adanya pemberitahuan.

Baca Juga: Seret Job Manggung Selama Pandemi, Iwan Fals Coba Peruntungan Buka Warung Kopi dan Jual Gorengan, Ternyata Ini Alasannya

"Di 2017, klien saya, Indra Bonaparte ini menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM, menjadikan ormas Oi berbadan hukum," lanjut Kamarudin.

Kamarudin menyebut, pihaknya sempat mengirimkan surat kepada istri Iwan Fals.

Isi surat itu mempertanyakan legalitas dari dokumen organisasi Oi yang disebut sudah berbadan hukum.

"Kemudian kita surati ketua Ormas Oi, RL, dia bilang tidak tahu soal pemalsuan. Tetapi kita dapat dokumen, dokumen elektronik berupa digital di mana dia berpidato menyebut obyek diduga palsu itu," ujar Kamarudin.

"Artinya dia jawab secara tertulis dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia, dia bilang 'oh, sekarang ormas OI sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'. Sedangkan SK menteri ini adalah yang diduga palsu," lanjut Kamarudin.

Kamarudin Simanjuntak menyebut, ada dugaan kuat Iwan Fals bersama istrinya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.

"Diduga RL, timnya, bersama dengan notaris. Mereka melakukannya itu pada 25 Januari 2017. Tapi baru diketahui 2021," ucap Kamarudin Simanjuntak.

Kamarudin pun mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dengan pergerakan Ormas OI.

Baca Juga: Nyentrik! Tak Kalah dari Iwan Fals dan Meriam Bellina, Dono Warkop DKI Turut Berikan Nama Unik untuk Anak-anaknya, Simpan Filosofi Mendalam Dibaliknya

"Banyak investasi bodong, maka untuk mencegah banyak korban, kita merilis bahwa SK ini diduga palsu. Supaya hati-hati dengan Ormas ini yang disebutnya berbadan hukum, karena pengurusnya pun tidak tahu bahwa dia pengurus," kata Kamarudin.

Langkah tersebut diambil Kamarudin untuk melindungi kliennya yang juga salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte.

"Sehingga nanti ada orang yang merasa korban, takutnya tuntutnya ke klien saya. Ada dua saksi lagi, tapi dua saksi itu mengatakan mereka pun tak tahu sebagai pengurus," tutup Kamarudin.

Diketahui, laporan sudah diserahkan di Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 23 Januari 2022 dengan nomor registrasi LP/B/393/I/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, Iwan Fals dan istrinya sebelumnya juga telah melaporkan Kamarudin dan Indra ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik. (*)

Source :Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x