Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait aksi oknum polisi yang diduga memeras seorang pengendara motor yang dia tilang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, kejadian tersebut viral dari cerita yang dibagikan di akun Twitter @txtdariberseragam.
Sang pengendara motor menceritakan dirinya diancam ditahan jika tidak membayar uang yang diminta sang oknum sebesar Rp 2,2 juta.
Menanggapi hal ini, Polresta Bogor langsung bergerak cepat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan terkait unggahan warganet yang viral dan mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 2,2 juta.
Ia mengaku membenarkan adanya peristiwa itu dan telah menangkap serta menahan oknum polisi yang bersangkutan pada Minggu (24/4/2022).
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Susatyo mengatakan, insiden penilangan itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.
Korban pun lantas dimintai sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya lagi.