Ditangkap di kediaman
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu (23/4/2022) pukul 23.30 WIB.
Pihak Polresta Bogor Kota, imbuhnya, langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik pada Minggu (24/3/2022).
Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
Sebagaimana diberitakan, unggahan cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam unggahannya, ia mengaku ditilang polisi karena tidak menggunakan spion lengkap saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
Dalam unggahan tersebut, pengendara mengakui tidak memakai spion, tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Bukannya memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp 2,2 juta.
Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dipenjara selama 14 hari.