Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Pengendara Motor Ditilang dan Disuruh Bayar Denda Rp 2,2 Juta Sampai Diancam Ditahan, Polresta Bogor Langsung Ciduk Sang Oknum Polisi di Tempat Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 26 April 2022 | 14:13
Pelaku kini ditahan usai viral minta uang jutaan rupiah ke pengendara motor.
Humas Polresta Bogor Kota

Pelaku kini ditahan usai viral minta uang jutaan rupiah ke pengendara motor.

Ditangkap di kediaman

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu (23/4/2022) pukul 23.30 WIB.

Pihak Polresta Bogor Kota, imbuhnya, langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik pada Minggu (24/3/2022).

Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Sebagaimana diberitakan, unggahan cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Dalam unggahannya, ia mengaku ditilang polisi karena tidak menggunakan spion lengkap saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam unggahan tersebut, pengendara mengakui tidak memakai spion, tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Baca Juga: Covid-19 Saja Sudah Bikin Kocar-kacir, Eropa dan Amerika Serikat Kini Dilanda Wabah Mematikan yang Entah Datang darimana Asalnya, Indonesia Wajib Waspada

Bukannya memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp 2,2 juta.

Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dipenjara selama 14 hari.

Source :Kompas.com Tribunnews Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x