Gridhot.ID - Kasus Siskaeee kini sudah sampai ke ujungnya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jogja sebelumnya, Siskaeee ditangkap aparat akibat menyebarkan konten pornografi secara sengaja.
Semua bermula saat Siskaeee menyebarkan video syurnya di Bandara Yogyakarta International Airport.
Kini Siskaee sudah dijatuhi hukuman di pengadilan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan penjara pada Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono alias Siskaeee setelah terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.
Selain menjatuhkan pidana, pengadilan juga menetapkan denda Rp 250.000.000 subsider tiga bulan penjara kepada Siskaeee.
Putusan didasari terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang putusan perkara pornografi di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
Dalam sidang, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dari perbuatan Siskaeee, yakni meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia juga menikmati perannya dan mencari keuntungan dari perbuatan pornografi itu melalui situs dewasa berbayar, Onlyfans.