Sementara, hakim juga mempertimbangkan hal yang bisa meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terdakwa perlu rehabilitasi untuk masa depan lebih lanjut. Ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto bersama dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati, memimpin sidang ini.
Dalam sidang diputuskan bahwa hukuman lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Sidang putusan merupakan sidang keenam sejak sidang perdana digelar pada 28 Maret 2022. Sepanjang sidang selalu berlangsung tertutup.
Suasana berbeda dengan sidang putusan. Pengadilan membuka sidang putusan untuk publik.
Jaksa Penuntut Umum hadir di ruang sidang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wates, Martin Eko Priyanto.
Penasihat hukum terdakwa juga di ruang sidang. Sementara terdakwa Siskaeee berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Tampak FCN mengenakan baju putih dan berkerudung putih kemerahmudaan. Ia mengikuti sidang dengan menggunakan headset.
Sidang sendiri berlangsung sekitar 60 menit. Jaksa Martin juga mengungkapkan, pihaknya masih pikir-pikir dan akan membicarakannya di internal tim JPU.
“Kami akan minta petunjuk pimpinan karena ini perkara Kejaksaan Tinggi, apakah nanti sikap kami banding atau menerima daripada putusan itu,” kata Martin.
FCN telah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dalam durasi 1 menit 23 detik di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.