Video diunggah pada 23 November 2021 di Twitter.
Siskaeee memang biasa menyebar video-video pornonya ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Polisi Polrestabes Bandung menangkap FCN di Stasiun Bandung lalu dikirim ke Polda DIY pada 4 Desember 2021. Polisi menyita banyak sekali barang bukti dari FCN.
Terungkap bahwa FCN menjual video pornonya dan meraup pendapatan bersih mencapai Rp1,7 miliar.
Kasus Siskaeee berlanjut ke Kejari Wates pada 2 Maret 2022.
Selanjutnya, berkas diterima PN Wates pada 15 Maret 2022.
FCN mulai menjalani sidang perdana pada 28 Maret 2022.
Sidang berlangsung cepat hingga 28 April 2022.
(*)