Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp 250 Juta, Siskaeee Bakal Kena Tambahan Hukuman Ini Jika Tak Bisa Membayar

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 29 April 2022 | 07:13
Siskaeee menunggu petugas memeriksa kamarnya di penjara
Kompas.com/Markus Yuwono

Siskaeee menunggu petugas memeriksa kamarnya di penjara

Video diunggah pada 23 November 2021 di Twitter.

Siskaeee memang biasa menyebar video-video pornonya ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Polisi Polrestabes Bandung menangkap FCN di Stasiun Bandung lalu dikirim ke Polda DIY pada 4 Desember 2021. Polisi menyita banyak sekali barang bukti dari FCN.

Terungkap bahwa FCN menjual video pornonya dan meraup pendapatan bersih mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus Siskaeee berlanjut ke Kejari Wates pada 2 Maret 2022.

Selanjutnya, berkas diterima PN Wates pada 15 Maret 2022.

FCN mulai menjalani sidang perdana pada 28 Maret 2022.

Sidang berlangsung cepat hingga 28 April 2022.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews Tribun Jogja

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x