Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Bareng Teman-teman Tahanan Juga Enak', Ngaku Sudah Berbesar Hati, Adam Deni Tak Masalah Rayakan Lebaran 2022 di Balik Jeruji Besi

Desy Kurniasari - Selasa, 03 Mei 2022 | 12:13
adam deni
instagram

adam deni

GridHot.ID - Adam Deni kini nelangsa dijebloskan ke penjara oleh Ahmad Sahroni.

Melansir tribun seleb, Adam Deni ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin pemiliknya.

Dalam kasus itu, Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dilansir dari Gridpop.id, Adam Deni menjadi pusat perhatian setelah ditahan oleh pihak polisi.

Dilansir dari laman kompas.com, Adam Deni kini sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Sidang Adam Deni masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Oleh karenanya, Adam Deni harus merayakan Idul Fitri tahun ini di dalam penjara.

Adam Deni mengaku telah berbesar hati untuk menerima keadaan ini.

"Mendekati lebaran, ya kita lebaran bareng tahananlah," kata Adam Deni disambung tawanya saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022) dikutip dari laman kompas.com.

Baca Juga: Adam Deni Kini Senyum Lebar Bocorkan Laporannya Soal Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni Mulai Dilirik KPK: Saya Happy

Adam Deni tak mempermasalahkan apabila harus merayakan Idul Fitri di tahanan bersama teman-temannya.

"Lebaran bareng teman-teman tahanan juga enak, kok. Enggak apa-apalah kalau kayak gitu," lanjutnya.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Source : Tribun Seleb GridPop.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x