Gridhot.ID - Sidang kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Mengutip Tribunnews.com pada Rabu (11/5/2022), sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi, satu di antaranya ialah mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Sementara duduk sebagai terdakwa yakni 2 bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Dalam kesaksiannya, Siwi menggunakan uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk membeli jaket mewah hingga perawatan wajah di Korea.
Melansir Kompas.com, Farsha adalah anak terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
"Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?" tanya jaksa pada persidangan.
"Iya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Siwi mengaku tidak mencurigai uang yang diberikan Farsha kepadanya.
Sebab Farsha mengaku berprofesi sebagai pengusaha, padahal ia masih menjalani pendidikan di bangku universitas.
"Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa," kata dia.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar