Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BKN Turun Tangan Bahas Kisah Viral ASN Sumsel Selingkuhi Istri Polwannya, Sosok-sosok Ini Disebut Bakal Buat Kasus Perselingkuhan Bisa Diproses Lebih Lanjut, Ini Ancaman Hukuman Bagi Sang Pria Hidung Belang

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 12 Mei 2022 | 06:13
Viral seorang Polwan diselungkuhi suaminya yang merupakan seorang ASN.
Twitter/Sucidarma96

Viral seorang Polwan diselungkuhi suaminya yang merupakan seorang ASN.

"Jadi resmi, sehingga proses resmi dapat berjalan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Satya mengimbau agar PNS mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman ASN yang selingkuh

Satya melanjutkan, pelanggaran terhadap ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," ucap Satya.

Adapun jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

Baca Juga: Mengendap-endap dan Sembunyi di Balik Dinding Papan, Terekam Detik-detik KKB Papua Nekat Serang Pos Penjagaan Gereja dari Jarak Dekat, Ini Deretan Kekejaman Pemimpinnya yang Klaim Tembaki Helikopter M 17 Milik TNI

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
  3. dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(*)

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x