Gridhot.ID – Sedang viral mengenai kasus perselingkuhan yang terjadi di lingkup Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, kisah seorang Polisi Wanita (Polwan) yang diselingkuhi oleh suaminya sendiri viral di social media.
Kasus tersebut bahkan kini sedang diproses karena sang suami yang melakukan perselingkuhan merupakan seorang Aparatus Sipil Negara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, cerita tersebut dibagikan akun Twitter milik Briptu SC pada Senin (9/5/2022).
Ia mengawali utas yang ia buat dengan kalimat "layangan putus versi ASN protokoler." Pemilik akun menyebut suaminya, DKM, telah berselingkuh dengan dengan WS, istri orang hingga memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun.
DKM adalah seorang ASN sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Sementara WS juga seorang ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan DKM. Briptu SC tercatat sebagai anggota polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.
Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seperti apa hukuman terhadap ASN yang berselingkuh?
Tanggapan BKN soal ASN yang selingkuh
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyarankan agar ASN yang diduga berselingkuh tersebut untuk dilaporkan. Pelaporan, lanjut Satya, dapat dilakukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) oknum ASN tersebut di instansinya.
"Saya sarankan agar dilaporkan oleh pasangan (suami/istri), orangtua, dan anak, serta pihak ke-3 yang diberi kuasa oleh yang berhak melaporkan," terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022) siang.
"Jadi resmi, sehingga proses resmi dapat berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Satya mengimbau agar PNS mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman ASN yang selingkuh
Satya melanjutkan, pelanggaran terhadap ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," ucap Satya.
Adapun jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
- dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.